Beranda · SKT · SKA · SBUJK

Sertifikat Keahlian Terampil (SKT)

SKT / Sertifikat Keahlian adalah bukti kompetensi tenaga kerja ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR). Untuk pengajuan permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Kontruksi ( SBU ) kualifikasi Grade II sampai dengan Grade IV kualifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi adalah :
  1. tingkat I
  2. tingkat II
  3. tingkat III

Syarat pengajuan SKT / Sertifikat keterampilan :
  1. Melampirkan Photocopy ijazah minimal lulusan SLTA/STM yang dilegalisir ASLI.
  2. Melampirkan Photocopy KTP yang masih berlaku.
  3. Melampirkan Pass Photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar berwarna.
Masa Proses Pembuatan SKT 2 hari kerja * (untuk asosiasi tertentu)
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

CV. Asubtha Pratama
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630
Alamat : Jl. Karah 2 No. 29 Surabaya

Artikel keren lainnya: